Dalam permohonannya, BPN mendalilkan adanya kecurangan dalam Pemilu Presiden 2019 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Dalam putusan tersebut, MA juga menjatuhkan hukuman terhadap pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1 juta.

Artikel ini ditulis oleh: