Gedung Mahkamah Agung (MA).

Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Agung mencatat sejak Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat disahkan pada April 2003, UU ini telah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) sebanyak 20 kali.

“Sepanjang yang diketahui oleh MA, selama 15 tahun setelah undang-undang disahkan ternyata telah 20 kali diuji di hadapan majelis hakim Mahkamah Konstitusi,” kata Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Jimmy Maruli di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu (31/10).

Jimmy mengatakan hal tersebut ketika memberikan keterangan selaku pihak terkait dalam sidang uji materi UU Advokat.

Beberapa nomor register perkara tersebut dikatakan Jimmy memiliki kesamaan norma objek pengujian, dan sebagian besar pengujiannya diajukan oleh pemohon yang berprofesi sebagai advokat.

Menurut MA, karena undang-undang ini terlalu sering diuji, secara sosiologis akan mendelegitimasi organisasi advokat itu sendiri.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid