“Nantinya akan berdampak pada berkurangnya marwah [muruah, red.] profesi advokat sebagai penegak hukum. Advokat sesungguhnya menjalankan pekerjaan mulia yang membangun konstruksi hukum yang berkeadilan di tengah masyarakat Indonesia,” jelas Jimmy.
Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan, para pemohon menyatakan tidak mendapat kepastian hukum akan organisasi advokat yang sah dan konstitusional untuk melaksanakan wewenang yang diatur dalam UU Advokat.
Frasa “organisasi advokat” yang diatur dalam UU Advokat dinilai para pemohon bersifat multitafsir.
Sifat multitafsir tersebut dinilai Mahkamah dapat mengakibatkan pihak-pihak tertentu, seperti Kongres Advokat Indonesia (KAI), Perhimpunan Advokat Republik Indonesia (Peradri), atau Mahkamah Agung memberi tafsiran berbeda atau tafsiran lain yang inkonstitusional karena tidak sesuai dengan original intent atau tujuan teleologis pembentukan norma frasa “organisasi advokat” yang diatur dalam UU Advokat.
Menurut para pemohon, hal itu dapat dijelaskan dengan adanya tafsir dari KAI terkait dengan organisasi advokat yang berhak melaksanakan wewenang yang diatur dalam UU Advokat adalah Kongres Advokat Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid