Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) bersama hakim anggota Mahkamah Konstitusi memimpin jalannya sidang lanjutan uji UU BUMN di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (18/4). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan pendapat ahli dari pihak pemohon yaitu Prof DR. Koerniatmanto SH, MH dan Ir. Bernaulus Saragih, MSc., Ph.D. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Konstitusi pada Rabu (7/8) menggelar sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019 hari kedua untuk 72 dari 202 perkara di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta.

Pada hari kedua pembacaan putusan, Mahkamah akan memutus 72 perkara dari 18 provinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Gorontalo, Sumatera Selatan, Sumatera Barat dan Kalimantan Timur.

Selain itu Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Jambi, Maluku Utara dan DKI Jakarta.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan untuk perkara PHPU Legislatif 2019 ini digelar selama empat hari mulai Selasa (6/8) hingga Jumat (9/8).

Pada hari pertama sidang putusan, Majelis Hakim Konstitusi akan membacakan 67 perkara sengketa Pileg 2019.

Sementara pada hari kedua akan diputus 72 perkara sengketa Pileg 2019, kemudian 41 dan 39 perkara masing-masing pada hari ketiga dan keempat.

Artikel ini ditulis oleh: