Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) bersama hakim anggota Mahkamah Konstitusi memimpin jalannya sidang lanjutan uji UU BUMN di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (18/4). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan pendapat ahli dari pihak pemohon yaitu Prof DR. Koerniatmanto SH, MH dan Ir. Bernaulus Saragih, MSc., Ph.D. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji UU MD3, yang diajukan oleh beberapa organisasi buruh, dengan agenda perbaikan permohonan.

“Agenda sidang hari Selasa ini panel perbaikan pengujian Undang-Undang MD3,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa (15/5).

Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 34/PUU-XVI/2018 ini diajukan oleh Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) yang diwakili oleh Nining Elitos dan Sunarno, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBI) diwakili Eduard Parsaulian Marpaung, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) oleh Ilhamyah dan Damar Panca Mulya, dan SINDIKASI oleh Ellena Ekarahendy dan Nur Aini.

Para pemohon mengajukan permohonan uji materi Pasal 73, Pasal 122 huruf l, dan Pasal 245 Undang Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan pemanggilan paksa oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan, para pemohon mendalilkan bahwa Pasal 73 UU MD3 mengakibatkan DPR dapat memanggil paksa seseorang dengan menggunakan kekuatan lembaga kepolisian, padahal DPR bukanlah lembaga yudikatif yang mempunyai wewenang untuk memanggil, memeriksa, dan bahkan melakukan penyanderaan dengan bantuan kepolisian.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid