Selain itu, pemohon menganggap tidak ada kejelasan untuk perkara apa warga negara dapat dipanggil paksa dan dilakukan penyanderaan.

Para pemohon berpendapat pemanggilan yang tidak jelas tersebut berpotensi melanggar hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Menurut pemohon, segala tindakan yang dikategorikan upaya paksa harus diatur tata cara dan hukum acaranya melalui undang-undang.

Sedangkan pada UU MD3 pemohon tidak menemukan tata cara dan hukum acara untuk upaya paksa tersebut.

Sementara Pasal 122 huruf l, dinilai oleh pemohon tidak memiliki definisi yang jelas mengenai apa yang dianggap dengan merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid