Selain itu prosedur untuk memanggil dan memeriksa anggota DPR pada Pasal 245 UU MD3, menurut pemohon bertentangan dengan prinsip independensi peradilan.

Diberlakukan pasal-pasal ini, menurut para pemohon berpotensi mengancam kebebasan berekspresi dan bertentangan dengan prinsip kesetaraan di muka hukum yang dijamin UUD 1945.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid