Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) bersama hakim anggota Mahkamah Konstitusi memimpin jalannya sidang lanjutan uji UU BUMN di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (18/4). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan pendapat ahli dari pihak pemohon yaitu Prof DR. Koerniatmanto SH, MH dan Ir. Bernaulus Saragih, MSc., Ph.D. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019 untuk daerah pemilihan dari 11 provinsi.

“Sebelas provinsi itu adalah Jambi, Kalimantan Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, Bengkulu, Riau, dan Kalimantan Selatan,” kata Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono di Gedung MK Jakarta, Jumat (12/7).

Dari sebelas provinsi tersebut, menurut dia, ada 59 perkara PHPU Legislatif 2019 yang akan disidangkan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Ia mengatakan persidangan untuk perkara PHPU Legislatif 2019 ini terbagi dalam tiga ruang sidang panel, yang masing-masing panel harus disidangkan oleh hakim konstitusi yang merupakan keterwakilan dari Mahkamah Agung (MA), Pemerintah, dan DPR.

Pada panel pertama diketuai oleh Ketua MK Anwar Usman, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Anwar merupakan hakim konstitusi dengan lembaga pengusul MA, sementara Enny diusulkan oleh Presiden (pemerintah), Arief diusulkan oleh DPR.

Artikel ini ditulis oleh: