Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS) yang diajukan oleh Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichzan.

“Mengabulkan sebagian permohonan pemohon,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Senin (23/7).

Dalam putusan tersebut, Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 6 Ayat (1) Huruf c tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “termasuk dapat melakukan tindakan hapus buku dan hapus tagih terhadap aset berupa piutang sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 46 Ayat (5) UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK)”.

Melalui putusan itu, LPS memiliki wewenang untuk menghapus buku dan menghapus tagih aset piutang debitur bank apabila pengelolaan aset bank tersebut dalam likuidasi, baik sistemik maupun nonsistemik, terutama dalam keadaan krisis.

Mahkamah dalam pertimbangannya menyebutkan kewenangan LPS dalam UU LPS juga berlaku dalam UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK).

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid