Akan tetapi, aset yang dikelola LPS diatur hanya sebatas terkait dengan kekayaan negara dan adanya hak masyarakat di dalamnya.
Oleh sebab itu, LPS dianggap tidak memiliki kewenangan untuk melakukan hak hapus buku dan hapus tagih jika hal itu menjadi piutang yang dikelola oleh perseorangan atau badan hukum dan tidak ada kaitannya dengan kekayaan negara.
“Dengan demikian, hak hapus tagih dan hapus buku oleh LPS dapat diberikan dalam keadaan normal sepanjang masih berkaitan dengan keadaan krisis dan dilaksanakan sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 46 ayat (5) UU PPKSK,” ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul membacakan pertimbangan putusan Mahkamah.
Akan tetapi, Mahkamah menegaskan bahwa pelaksanaan kewenangan hapus buku dan hapus tagih yang dimiliki LPS harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan menganut asas transparansi serta pruden.
“Tindakan hapus buku dan hapus tagih upaya terakhir (ultimum remedium) dan tidak boleh dilakukan sembarangan,” kata Manahan.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid