Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pihaknya siap menangani sengketa Pilkada Serentak 2018 yang akan digelar pada 27 Juni 2018 di 171 daerah.
“Tentu siap, kami sudah menetapkan instrumen aturan berupa PMK dan PKMK untuk dijadikan pedoman,” ujar juru bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis (7/6).
Selain instrumen aturan, MK dikatakan Fajar juga sudah membentuk Gugus Tugas penanganan perkara.
Untuk mendapatkan pemahaman dan visi yang sama, pimpinan MK dikatakan Fajar juga telah menggelar sejumlah lokakarya untuk seluruh gugus tugas dan pegawai MK.
“MK juga sudah menyusun jadwal dan tahapan penanganan perselisihan hasil pilkada, sejak penerimaan permohonan sampai putusan,” kata Fajar.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid