Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) bersama hakim anggota Mahkamah Konstitusi memimpin jalannya sidang lanjutan uji UU BUMN di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (18/4). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan pendapat ahli dari pihak pemohon yaitu Prof DR. Koerniatmanto SH, MH dan Ir. Bernaulus Saragih, MSc., Ph.D. AKTUAL/Tino Oktaviano

Padang, Aktual.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP) yang menggugat kursi ke delapan DPR RI daerah pemilihan Sumatera Barat 1 dan menyatakan kursi tersebut sah milik Partai Amanat Nasional (PAN).

“Dengan keluarnya putusan MK tersebut, maka sah secara hukum Partai Amanat Nasional mendapatkan 2 kursi di Dapil Sumbar 1, yaitu Athari Gauti dan M Asli Chaidir,” kata kuasa hukum PAN Miko Kamal ditulis Rabu (7/8).

Menurut dia dengan putusan tersebut PDI Perjuangan tidak mendapatkan satu kursi pun di Sumatera Barat, baik di Sumbar 1 maupun di Sumbar 2.

“Kami mengungkapkan rasa syukur atas putusan yang dikeluarkan oleh MK pada malam ini. Substansi putusan yang dibuat MK sudah sesuai dengan apa yang disampaikan oleh tim kuasa hukum pada bagian eksepsi,” ujarnya.

Menurut dia dalam pertimbangannya, majelis hakim MK berpendapat bahwa permohonan yang diajukan oleh PDIP tidak jelas atau kabur.

Artikel ini ditulis oleh: