“Dan soal istilah (empat pilar MPR RI,red) ini akhirnya diperbolehkan Mahkamah Konstitusi, dan dulu soal istilah ini boleh dan tidak boleh, dulu ada di televisi swasta namanya Empat Mata kemudian dilarang komisi penyiaran Indonesia (KPI) untuk tayang, akhirnya cukup diganti dengan penambahan ‘Bukan’ empat mata, kemudian (acara) itu tayang kembali,” papar politikus Golkar itu.
Masih dikatakan dia, sebenarnya pada Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 itu adalah tugas MPR RI salah satunya memasyrakatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara , memasyarakatkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara, memasyarakatkan Bhineka tunggal ika, dan NKRI sebagai neraga.
“Atas dasar itu, MPR RI periode ini mengganti dengan judul empat pilar MPR RI, yang juga mulai di konsultasikan ke MK, kalau kemudian disebutkan empat pilar MPR RI, apakah dapat memperbolehkan karena hanya untuk mempermudah kegiatan,” ujar dia.
“Dan subtasinya pada empat hak itu, jadi empat pilar MPR RI itu tidak ada tercantum dalam UU hanya untuk mempermudah kegiatan kita dan soal istilah ini diperbolehkan MK,” pungkasnya.
Laporan: Novrizal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid