Jakarta, Aktual.co — Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontanan mengatakan, pemerintah Indonesia kembali meraih kemenangan dalam perkara arbitrase terkait bailout Bank Century (kini Bank Mutiara).
“Pada tanggal 15 Desember 2014, Majelis Hakim Arbitrase Internasional telah mengeluarkan putusan yang memenangkan Republik Indonesia terkait gugatan yang diajukan oleh salah satu pemegang saham Bank Century, Hesham Al Warraq,” kata Tony dalam keterangan persnya yang di terima Aktual.co, Jakarta, Rabu (24/12).
Tony menjelaskan, putusan ini dikeluarkan setelah sebelumnya Majelis Arbitrase International Center for the Settlement of Investment Disputes (ICSID) juga mengeluarkan putusan yang memenangkan Republik Indonesia dalam gugatan yang diajukan oleh Rafat Ali Rizvi.
Pihak Kejaksaan Agung, lanjut Tony, mengajukan tuntutan pidana terhadap Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizvi, yang telah melarikan uang senilai lebih dari US$ 300 juta dari Bank Century, berdasarkan ketentuan UU Anti Korupsi dan UU TPPU.
“Kedua orang tersebut tidak hadir di persidangan sehingga keduanya diadili secara in absentia.”
Hesham Al Warraq bahkan, sambung Tony, mengajukan klaim terhadap Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 2011 sebesar USD 19,8 juta, dengan mengacu kepada Perjanjian Investasi Antar Negara Anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI) meminta ganti rugi atas tindakan Indonesia yang dianggap telah melakukan ekspropriasi atas sahamnya di Bank Century.
“Sehubungan dengan klaim dimaksud, Majelis Arbitrase sepakat untuk menolak gugatan Hesham Al Warraq perihal ekspropriasi.”
Selain itu, kata Tony, majelis pun menolak untuk memeriksa gugatan Hesham Al Warraq kalau dirinya tidak mendapatkan perlakuan yang adil dan setara (fair and equitable treatment).
Menurut Tony, Majelis berpandangan bahwa perjanjian OKI mewajibkan setiap investor untuk ‘menahan diri dari seluruh tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum atau moral atau yang dapat merugikan kepentingan umum’.
“Karenanya Majelis memutuskan Hesham Al Warraq telah melanggar ketentuan Perjanjian OKI, dan oleh karena itu gugatan Hesham Al Warraq ditolak.”
Selain menolak gugatan Hesham Al Warraq, di sisi lain terdapat gugatan Rekonvensi Pemerintah Indonesia yang ditolak oleh Majelis Hakim Arbitrase dengan alasan, bahwa tidak ada pembedaan yang jelas antara penipuan yang dilakukan oleh Hesham Al Warraq dengan penipuan yang dilakukan oleh Rafat Ali Rizvi dan entitas-entitas lainnya, yang tidak menjadi pihak dalam perkara arbitrase ini.
Lebih lanjut Tony menuturkan, berkenaan penipuan yang terkait dengan Perjanjian Asset Management Agreement (AMA) harus diselesaikan oleh Forum Arbitrase terpisah di Singapura sesuai dengan Klausul Perjanjian AMA.
“Dengan kemenangan ini, dan kemenangan atas gugatan Rafat Ali Rizvi sebelumnya, Pemerintah RI terhindar dari kemungkinan membayar ganti rugi senilai hampir US$ 100 juta, setara dengan Rp. 1,3 triliun,” kata Tony.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















