Jakarta, Aktual.com – Pada pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa istri Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek, tidak patut dimintai pertanggungjawaban hukum terkait penerimaan gratifikasi oleh sang suami.
“Dengan keadaan tersebut, tidak patut jika Ernie Meike dinyatakan ikut bersama-sama dengan terdakwa untuk bertanggung jawab secara hukum,” kata Hakim Anggota Eko Ariyanto dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (8/1).
Ernie Meike Torondek tercatat sebagai pemegang saham dan komisaris utama PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme). Meskipun demikian, pengendali perseroan tersebut adalah Rafael Alun, yang aktif memimpin rapat pemegang saham dan mengambil keputusan. Hakim juga mempertimbangkan keterangan Ernie di persidangan yang menyatakan bahwa dalam rumah tangga, Ernie hanya mengikuti kehendak Rafael, menilai bahwa Ernie berada dalam posisi lemah.
“Terlihat Ernie Meike berada dalam posisi lemah dalam rumah tangganya maupun dalam urusan bisnis keluarganya; dan terdakwa bersikap lebih tinggi atau superior dari istrinya, sehingga segala yang dikehendaki diputuskan oleh terdakwa tidak dibantah oleh Ernie Meike,” imbuh Eko.
Dalam perkara ini, Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara. Majelis hakim menyatakan bahwa penerimaan gratifikasi yang terbukti hanya melalui PT Arme, dengan jumlah Rp10,079,555,519. Hakim memutuskan Rafael terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU.
Artikel ini ditulis oleh:
Jalil

















