“Untuk hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, dan bersikap kooperatif selama persidangan,” terang hakim.
Seperti diketahui, Ahok dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan melanggar Pasak 156a huruf a KUHP. Ia diganjar hukuman selama dua tahun penjara, dan diwajibkan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, terhitung hari ini.
Kendati demikian, Ahok dan penasihat hukumnya bakal mengajukan upaya hukum lain yakni banding.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby