Jakarta, aktual.com – Keputusan Majelis Hakim, memutuskan menolak perkara no 536/pdt.G/2018/PN.jkt.Pst. karena di anggap bahwa Fransiska Susilo sudah bercerai dan tidak mempunyai kemampuan untuk mengajukan tuntutan

Fransiska kumalawati Susilo Menyampaikan kejanggalan kejanggalan dari keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menolak gugatan Fransiska Kumalawati Susilo untuk membatal kan tiga perjanjian dimana tidak diikutsertakan sebagai istri yang sah dari Edward Seky Soeryadjaya.

Dengan Bukti selembar surat pernikahan seseorang yang bernama Xie Chong Seng/ Edward Seky Soeryadjaya dengan seorang perempuan bernama Atilah Rapatriati di Singapura pada 2002, yang ditandatangani di Grand Plaza Park Royal “jadi seluruh bukti surat asli yang di keluarkan oleh Kantor Catatan Sipil maupun Surat Keterangan dari Disducapil dianggap oleh majelis Hakim tidak memenuhi syarat. Hanya karena ada surat bukti pernikahan dari Singapura, walaupun berbeda nama, tetap saya di anggap bercerai dengan Edward,” ujar Fransiska kecewa

Lalu, Surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bahkan Pihak Disdukcapil telah menyampaikan keterangan tersebut di dalam persidangan, di anggap tidak berlaku di Republik Indonesia ini, ujar Fransiska dengan berang

Bahkan Edward Soeryadjaya mengajukan Surat Penetapan yang telah di keluarkan oleh PN Pusat no 36/pdt.P/2013/PN.JKT.PST. dengan jelas di tuliskan di dalam halaman no 2 no1, “Bahwa Pemohon adalah benar Suami Istri sah sebagaimana di terangkan dalam surat laporan Perkawinan no 103/ perkawinan LN/06/2009. Jadi Surat Penetapan itu pun dianggap juga tidak berlaku oleh PN Pusat sendiri? Bingung saya jadinya !!” paparnya.

Sepertinya jaman sekarang Majelis Hakim mempunyai wewenang memperlakukan Undang Undang sendiri dan menganggap bahwa Kantor Badan Negara lain nya tidak berlaku di Persidangan bahkan petugas Disdukcapil yang menyampaikan keterangan di persidangan di anggap telah memberikan kesaksian palsu.

“Bila Pengadilan Negri Tidak mengakui seluruh surat asli dari Catatan Sipil dan Disdukcapil bahkan juga tidak mengakui Surat keputusan yang di keluarkan oleh Pengadilan Negri Sendiri. Sebagai warga negara Indonesia lalu saya harus meminta Keadilan dimana?” katanya menyesal.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin