Jakarta, Aktual.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan provisi yang diajukan Fahri Hamzah melalui tim kuasa hukum sebagai penggugat terhadap pimpinan PKS terkait pemecatannya sebagai kader partai.
Putusan itu yakni terkait permintaan salah satu pihak penggugat agar sementara diadakan tindakan pendahuluan guna kepentingan salah satu pihak sebelum putusan akhir dijatuhkan.
Demikian disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum Fahri Hamza, Mujahid A. Latief saat dihubungi, di Jakarta, Senin (16/5).
“Majelis hakim PN Jaksel membacakan putusan permohonan provisi yang kami ajukan dikabulkan, permohonan provisi yang kami ajukan menyatakan bahwa seluruh putusan yang dibuat tergugat berkaitan dengan status penggugat Fahri Hamzah sebagai anggota PKS, anggota DPR dan wakil ketua DPR ada dalam status quo dan tidak punya akibat hukum,” kata Mujahid.
Selain itu, sambung Mujahid, dalam putusan majelis hakim juga memerintahkan agar tergugat (pimpinan PKS) tidak melakukan tindakan apapun selama masa persidangan tingkat pertama berlangsung.
“Memerintahkan tergugat untuk tidak lakukan tindakan atau putusan apapun yang berkaitan dengan pengugat sebagai anggota PKS, anggota DPR, dan wakil ketua DPR,” sebut dia.
Oleh karena itu, semua pihak agar mematuhi putusan provisi yang dikeluarkan majelis hakim terhadap gugatan tersebut.
“Hingga menunggu putusan tetap, Fahri Hamzah sah sebagai anggota PKS, DPR dan Wakil Ketua DPR RI,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang