Bandung, aktual.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan bahwa Habib Bahar Smith tidak terbukti berbohong seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal berita pembantaian enam laskar FPI dan soal dipenjaranya Habib Rizieq Shihab lantaran menggelar Maulid Nabi Muhammad Saw.

“Mengadili, terdakwa Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Smith tidak terbukti bersalah melakukan dakwaan primer dan subsider pertama,” kata Ketua Majelis Hakim Dodong saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (16/8).

Tim Kuasa Hukum Habib Bahar Smith menghormati dan mengapresiasi putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait hukuman enam bulan 15 hari penjara kepada Bahar.

Kuasa Hukum Ichwan Tuankotta mengatakan pihaknya pun sebelumnya telah yakin jika hakim bakal memberikan hukuman ringan kepada kliennya itu. Dia pun memastikan pihaknya menerima hukuman tersebut.

“Jadi hari ini kami menghormati putusan majelis hakim dan apresiasi terhadapnya,” kata Ichwan di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8).

Berdasarkan perhitungannya, menurutnya Bahar kini telah ditahan enam bulan kurang satu hari. Sehingga menurutnya Habib Bahar akan bebas dari tahanan dalam waktu dekat.

“Tapi kami masih coba hitung-hitung lagi waktunya pembebasannya,” ucap dia.

Sementara itu, Habib Bahar Smith mengatakan hukuman yang diputuskan oleh hakim kepadanya itu merupakan bukti bahwa keadilan masih ada di Tanah Air.

Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya agar dihukum selama lima tahun penjara. Adapun jaksa kini menyatakan pikir-pikir terhadap putusan yang disampaikan oleh hakim.

Habib Bahar divonis enam bulan 15 hari hukuman penjara karena dinilai oleh hakim telah menyampaikan kabar tidak pasti yang berpotensi menimbulkan keonaran.

“Alhamdulillah ini akan jadi awal bagi masyarakat Indonesia, membuka bahwasanya menjadi awal kepercayaan, bahwasanya masih ada keadilan di negara republik ini,” kata Habib Bahar usai mendengarkan sidang vonis.

Kabar yang tak pasti itu terkait ujaran-nya saat ceramah di Kabupaten Bandung pada Desember 2021 yang diunggah di YouTube. Bahar saat itu mengatakan Habib Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI disiksa hingga tewas.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Rizky Zulkarnain