Sampurno menambahkan, dalam waktu dekat, RELI akan melaporkan putusan majelis hakim ke otoritas terkait, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai informasi bahwa Reliance tidak terlibat dalam kasus Larasati.

Sampurno menegaskan, tindakan Larasati yang menjual produk obligasi FR0035, yang kemudian berujung gugatan dari 13 pemilik obligasi, dilakukan tanpa sepengetahuan Reliance. Produk obligasi itu juga tidak pernah dikeluarkan Reliance.

Larasati ketika melakukan transaksi penjualan obligasi kepada para penggugat sudah tidak tercatat sebagai karyawan Reliance. Bahkan, Reliance justru pihak dirugikan karena sudah jelas tidak berstatus karyawan, Larasati malah mengaku-ngaku sebagai karyawan dan menggunakan nama perusahaan tanpa izin.

Reliance Sekuritas memastikan tidak pernah menggunakan pihak ketiga dalam setiap transaksi penjualan produk. Semua produk yang dijual menggunakan rekening perusahaan sendiri. Sementara dalam kasus ini, para penggugat meneken perjanjian investasi dengan Larasati dan menampung dana investasi di PT Magnus Capital.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setiap Nasabah PT. Reliance Sekuritas Indonesia Tbk. pasti mempunyai Formulir dan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek (individu).

Sebelumnya, dalam agenda pembuktian, RELI menilai bahwa bukti yang disampaikan oleh Para Penggugat berupa dokumen perjanjian investasi yang hanya 1 lembar berbahasa Inggris dan hanya ditandatangani oleh Larasati, tidak sesuai dengan format standar Perjanjian Pembukaan Rekening sesuai dengan Peraturan Pasar Modal.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara