Jakarta, Aktual.com – Keberatan atau eksepsi terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, serta eksepsi penasihat hukum Ahok, ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Menurut majelis hakim, eskepsi Ahok dan penasihat hukum tidak dapat diterima lantaran tidak sesuai dengan aturan sebagaimana dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP, serta aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Mengadili, menyatakan eksepsi terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan penasihat hukum tidak dapat diterima. Menyatakan sah menurut hukum surat dakwaan penuntut umum,” tegas Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto, saat membacakan putusan sela, di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12).
Atas keputusan ini, secara otomatis persidangan kasus Ahok akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Penetapan majelis persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.
Dimana sidang selanjutnya akan digelar pada 3 Januari 2017 dengan tempat yang berbeda, sesuai dengan persetujuan Mahkamah Agung (MA) RI.
“Memerintahkan untuk melanjutkan perkara atas terdakwa Basuki Tjahaja Purnam. Sesuai dengan putusan MA di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan,” jelas Hakim Dwiarso.[M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid