Semarang, Aktual.co — Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menolak eksepsi bekas Wali Kota Tegal, Ikmal Jaya yang didakwa atas dugaan kasus penyelewangan tukar guling tanah antara milik Pemkot Tegal dengan CV Tri Daya Pratama senilai Rp 32 miliar lebih.
Majelis hakim yang diketuai oleh Torowa Dael menilai dakwaan penuntut umum sudah memenuhi syarat formal. “Dakwaan sudah memenuhi syarat formil dalam surat dakwaan, alasan eksepsi yang diajukan sudah masuk ke pokok perkara sehingga harus dipertimbangkan dalam alasan pokok perkara,” ujar hakim ketua Torowa Daeli, dalam membacakan putusan sela, Senin (11/5).
Hakim menilai, eksepsi Ikmal terlalu mengada-ngada dalam membantah dakwaan penuntut umum. Sebelumnya Ikmal sempat menjaukan eksepsi atas dakwaan penuntut umum yang terkesan mengada-ada dalam membuat dakwaan.
Ikmal menilai kerugian negara sebesar Rp 35 miliar itu tidak masuk akal dengan alasan apabila semua tanah hasil tukar guling apabila ditotal nilainya tidak mencapai angka tersebut.
Seperti diketahui sebelumnya, Mantan Wali Kota Tegal Ikmal Jaya didakwa melakukan tindakan korupsi dalam kasus tukar guling tanah Bokong Semar Kota Tegal hingga merugikan keuangan Negara Rp 35 miliar.
Dalam dakwaannya, JPU dari KPK menjerat Ikmal Jaya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2,3 dan 8 jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selanjutnya, majelis hakim juga memutuskan untuk melanjutkan sidang pada 25 mei mendatangn dengan agenda pemeriksaan saksi.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















