Jakarta, aktual.com – Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, telah dijatuhi hukuman penjara. Keputusan tersebut diambil oleh hakim setelah menyatakan bahwa Irwan telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irwan Hermawan berupa pidana penjara 12 tahun,” kata hakim ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/11).
Hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 500 juta yang dapat digantikan dengan hukuman penjara selama 4 bulan. Selain itu, Irwan juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.150.000.000 yang bisa digantikan dengan hukuman penjara selama 1 tahun.
Yang menjadi faktor memberatkan adalah bahwa Irwan tidak mendukung program pemerintah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Tindakan Irwan juga berdampak pada kerugian keuangan negara yang signifikan.
“Perbuatan terdakwa mengumpulkan dan mengalirkan uang hasil korupsi memperluas tindak pidana korupsi itu sendiri,” ucap hakim.
Irwan Hermawan memiliki beberapa faktor yang meringankan hukumannya. Dia belum pernah mendapat vonis sebelumnya. Selama persidangan, dia bersikap sopan dan jujur, yang membantu kelancaran jalannya persidangan. Irwan juga memiliki tanggungan keluarga, yaitu istri dan anak.
Hakim menyatakan bahwa Irwan Hermawan telah melanggar hukum berdasarkan Pasal 2 ayat 1 sehubungan dengan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain Irwan, sidang putusan ini juga melibatkan terdakwa lainnya, seperti mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Mereka diadili dalam kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G pada Bakti Kominfo antara tahun 2020 hingga 2022, dan jaksa meyakini bahwa Irwan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan Terdakwa Irwan Hermawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/10).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irwan Hermawan berupa pidana penjara 6 tahun,” imbuhnya.
Ia menghadapi beberapa faktor yang mempersulit situasinya. Irwan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun.
Namun, dalam hal yang memudahkan, ia tidak pernah mendapat vonis sebelumnya, bersikap sopan, mengembalikan uang sebesar Rp 9 miliar ke kas negara, dan berperan sebagai justice collaborator (JC).
Selain hukuman penjara, Irwan diharuskan membayar denda sebesar Rp 250 juta yang dapat diganti dengan kurungan selama 3 bulan, dan juga membayar uang pengganti sejumlah Rp 7 miliar yang dapat digantikan dengan hukuman penjara selama 3 tahun. Jaksa yakin bahwa Irwan bersalah berdasarkan Pasal 2 ayat 1 sehubungan dengan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain