Jakarta, Aktual.com – Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) menyuarakan pertanyaan serius mengenai tata kelola informasi publik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam persidangan perdana sengketa informasi.
“Saya tanda tanya besar, seribu tanda tanya nih terkait PPID-nya (Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi) KPU gunanya apa? Karena PPID itu fungsinya memudahkan komunikasi,” ujar Anggota Majelis Komisioner KIP Rospita Vici Paulyn di Jakarta, Selasa(5/3).
Rospita menyoroti bahwa jika informasi yang dimiliki KPU RI bersifat terbuka, surat permohonan informasi tidak perlu naik ke pimpinan KPU RI, yaitu Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
“Enggak perlu naik ke pimpinan. Ini informasinya bisa langsung direspon dengan cepat. Saya enggak yakin tuh Ketua KPU RI stand by satu harian cuma buat ngurusin surat-menyurat. Itu gunanya PPID memudahkan proses ketika ada pemohon informasi,” ucapnya.
Meskipun demikian, dia menegaskan bahwa jika informasi yang diminta belum termasuk dalam daftar informasi publik, pemohon dapat berkoordinasi dengan pimpinan KPU RI.
“Kecuali informasinya mungkin belum masuk dalam daftar informasi publik, yang belum masuk dalam daftar informasi yang dikecualikan, sehingga ragu untuk menjawab, naik ke atasan,” ungkapnya.
Pendapat serupa diungkapkan oleh Anggota Majelis Komisioner KIP Arya Sandhiyudha, menyoroti kurangnya optimalisasi fungsi PPID di KPU RI.
“Jadi, berarti tadi yang disebutkan oleh ibu anggota majelis, tidak ada fungsi yang optimal dalam PPID. Jadi, dia mau sampai ke ketua, mau ke mana, dan surat itu tadi disebutkan bukan kepada ketua. Nah ini yang sebenarnya jadi perhatian dari majelis,” kata Arya.
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah