Banda Aceh, Aktual.com – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk. H. Faisal Ali menyerahkan secara simbolis stiker fatwa MPU Aceh tentang game judi online kepada Ketua Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT) Aceh, Muhammad Fadhillah yang berlangsung di ruang rapat kantor Sekretariat MPU Aceh, Jumat (4/12).
Stiker tersebut bertuliskan Fatwa MPU Aceh Nomor : 3 Tahun 2019 “Hukum Bermain Game PUBG” (Player Unknown’s Battle Grounds) dan sejenisnya adalah Haram”.
Sementara kepada Ketua DEMA UIN Ar-Raniry, Reza Hendra Putra, Abu Faisal menyerahkan stiker judi online yang bertuliskan Fatwa MPU Aceh Nomor : 01 Tahun 2016 Judi Online adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain, melalui media internet dan media sosial hukumnya adalah Haram.
“Ini ada dua macam, fatwa nomor 1 tahun 2016 tentang judi online dan tentang PUBG,” jelas Abu Faisal.
Kedua jenis stiker ini nantinya akan ditempel pada warung-warung kopi yang ada di Aceh. Abu Faisal mengakui terkait game PUBG ini, akan lebih besar tantangan kedepan yang dihadapi.
“Ini memang kedepan kita akan lebih besar tantangan terkait PUBG ini, karena ini sudah masuk kedalam regulasi olahraga yang akan dipertandingkan, termasuk di PON Aceh,” sebutnya didampingi Kepala Sekretariat MPU Aceh, H. Murni, Se, MM.
Menurut Abu Faisal, pihaknya telah pernah mendapat surat silaturrahim dari Ketua E-Sport. Namun karena padatnya jadwal kegiatan, sehingga pertemuan tersebut belum sempat dilakukan. Abu Faisal mengajak sejumlah organisasi masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pendukung Fatwa (AMPF) MPU Aceh untuk bersama-sama bersilaturrahim dengan Ketua KONI.
“Karena tahun 2024 itu kan Medan dan Aceh, kita akan menjadi tuan rumah, dari awal harus kita ingatkan Ketua KONI Aceh, bahwa jangan sampai ada olahraga yang dipertandingkan di Aceh itu yang menentang dengan nilai-nilai Syariat Islam,” tambah Abu Faisal.
Terkait dengan stiker Fatwa MPU Aceh, Abu Faisal merincikan untuk tahap awal hanya dicetak 100 lembar, dan jika efektif dalam sosialisasi ini, MPU Aceh kedepan akan mencetak stiker fatwa game judi online ini dengan kapasitas yang lebih banyak.
“Jadi pada hari ini tidak banyak yang bisa kita lakukan, hanya 100 lembar. Mudah-mudahan ini awal, kalau ini kita lihat efektif dan memberi manfaat yang besar, di Tahun 2021 akan bisa kita perbanyak kembali,” jelasnya.
Namun dirinya mengajak AMPF MPU Aceh untuk mencari jalan dalam penerapan stiker ini di lapangan yaitu ditempelkan di warung-warung kopi yang ada di Aceh.
Karena menurutnya MPU Aceh tidak memiliki wewenang dalam eksekusi di lapangan. Hal tersebut juga diiyakan oleh Ketua IKAT Aceh, Muhammad Fadhillah yang menyambut baik adanya stiker Fatwa MPU Aceh tentang game judi online ini, dan ia juga menyarankan agar melibatkan unsur Wilayatul Hisbah (WH) dalam menempelkan stiker ini.
“Kita mencoba melibatkan unsur WH, WH nanti mendapatkan instruksi daripada Pemko agar menempelkan stiker-stiker ini, yang kedua yaitu dengan kita minta tolong pada perangkat kampung, untuk mensosialisasikan dengan hal menempelkan stiker ini juga,” sarannya.
Sejumlah ormas yang hadir diantaranya Gerakan Pemuda Syariat Islam (GPSI), Majelis Pariwisata Aceh (MPA), Indonesia Islami Business Forum (IIBF), dan Masyarakat Informasi dan Teknologi (MIT) Aceh.(RRI)
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i