SIDANG KEEMPAT. Basuki Tjahja Purnama (Ahok) saat memasuki ruang persidangan untuk menjalani sidang keempat kasus penistaan agama di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Jl RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017). Pada persidangan keempat kali ini beragendakan mendengar keterangan enam saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). (PHOTO POOL/IRWAN RISMAWAN/TRIBUN NEWS)

Jakarta, Aktual.com – Habib Novel Bamukmin secara gamblang meminta majelis hakim kasus dugaan penistaan agama untuk segera menahan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Permintaan ini telah dicatat dan akan dipertimbankan oleh majelis.

Menurut Novel, Ahok sudah pantas ditahan lantaran kembali mengulangi perbuatannya yang mengandung penistaan terhadap agama Islam.

“Yang pada inti saya menyampaikan surat kepada hakim surat permohonan penahanan. Karena Ahok sudah mengulangi perbuatannya lagi, dan berkedudukan daripada yurisprudensi itu, Ahok ini hanya satu-satunya penistaan agama yang sampai saat ini lolos,” ketus Novel usai menjalani pemeriksaan, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (3/1).

Menurut Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) DKI ini, tak ada hal lain yang sekarang bisa dilakukan oleh majelis selain menahan Calon Gubernur DKI usung PDI-P, Golkar, NasDem dan Hanura itu.

“Untuk memenuhi rasa keadilan itu, saya meminta terakhirnya kepada hakim‎ (untuk menahan Ahok),” tegasnya.

Bukan sebuah bualan kalau Ahok disebut sebagai terdakwa kasus penistaan agama yang paling ‘beruntung’. Sebab, dari beberapa kasus serupa, misalnya yang menjerat Aswendo Atmowiloto, dimana sejak menyandang status tersangka yang bersangkutan langsung ditahan.

Laporan: Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby