Jakarta, Aktual.co — Majikan berinisial SML (40), warga Jalan Denai, ditetapkan menjadi tersangka oleh Polsekta Medan Area, karena menganiaya pembantu rumah tangga (PRT) Sri Dewi (15), penduduk Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.
Kapolsekta Medan Area, AKP Yudi Frianto mengatakan, selain majikan tersebut dikenakan pasal perlindungan anak, juga terancam dengan pasal berlapis atas tindakan penganiayaan yang dilakukan SML.
Dalam hasil pemeriksaan polisi, SML mengarah kepada dugaan tersangka trafficking atau perdagangan perempuan.
“Dugaan lain bahwa majikan tersebut juga tidak memberikan gaji kepada korban dan perlakuan kasar yang sering dialami Dewi,” ujar Yudi.
Majikan SML telah ditetapkan penyidik menjadi tersangka, tetapi masih status tahanan luar. Hal ini karena polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap korban maupun tersangka.
Sebelumnya, Sri Dewi (15), PRT asal Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, yang disekap di rumah majikannya SHR (40) warga Keturunan Pakistan, nekad melompat dari lantai 2 ruko di Jalan Denai Medan, Jumat (5/12) pagi.
Korban ingin pulang ke kampung halamannya, karena tidak tahan dengan pekerjaan yang diberikan majikannya. Sebelum melakukan aksi nekatnya, Dewi juga dianiaya oleh majika

Artikel ini ditulis oleh: