Jakarta, Aktual.com — Bakal calon Bupati Karawang, Saan Mustopa serahkan laporan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat (31/7). Pelaporan itu diserahkan melalui staf pribadinya, Deding Jamak Sari.
“(Kedatangan ke KPK) untuk serahkan LHK, untuk pencalonan Bupati Karawang atas nama Saan Mustofa,” ungkap Deding, saat ditemui di gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/7).
Deding menjelaskan, LHK milik Saan yang diserahkan ke lembaga antirasuah, adalah hasil perhitungan usai menjabat sebagai anggota DPR RI tahun jabatan 2009-2014. Dia pun mengaku, tidak ada perubahan berarti dari nominal harta atasannya itu.
“Harta tidak ada perubahan signifkan Kang Saan laporkan LHK terakhir 2014, untuk laporan akhir sebagai anggota DPR periode 2009-2014,” paparnya.
Lebih jauh disampaikan Deding, dalam pencolanan sebagai Bupati Karawang, Saan tidak mendapatkan dukungan dari Partai Demokrat. Namun demikian, politikus yang diketahui dekat dengan Anas Urbaningrum itu, diusung oleh tiga partai besar.
“(Saan didukung) Golkar, Gerindra dan Nasdem. Mereka (Demokrat) dukungan ke ‘incumbent’,” pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam Pilkada serentak 2015 nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mensyaratkan setiap bakal calon untuk melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Syarat itu wajib dipenuhi bagi setiap bakal calon.
Namun sayangnya, yang dibutuhkan KPU bukan mengenai hasil verifikasi LHK yang telah diserahkan. Mereka hanya meminta tanda bukti jika bakal calon tersebut sudah melaporkan harta kekayaannya ke lembaga antirasuah.
Hal senada juga dibenarkan oleh pihak KPK. Komisioner KPK definitif, Adnan Pandu Praja mengatakan, untuk melakukan penelusuran terhadap LHK bakal calon Kepala Daerah, tentunya membutuhkan waktu.
Dia khawatir dengan lebih dulu memverifikasi LHK yang sudah diterima, akan berpengaruh dalam proses pencalonan di KPU.
“Kami dalam prosesnya, (LHK) tampung dulu. Nanti kita akan verifikasi, dan yang pasti KPU mensyaratkan tanda terima laporan kekayaan. Adapun verifikasi butuh waktu tapi tidak terpengaruh dengan verifikasi tersebut,” ujar Adnan, saat jumpa pers, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7).
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby