Seperti diwartakan, DPD PDIP Jateng membuka pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur provinsi setempat pada 24 Juli 2017 hingga 11 Agustus 2017 di kantor Sekretariat DPD PDIP Jateng.

Pengembalian formulir dilaksanakan sendiri oleh bakal calon yang mendaftar dan tidak bisa diwakilkan. Verifikasi berkas pendaftar akan dilaksanakan pada 12-19 Agustus 2017, sedangkan batas waktu melengkapi berkas persyaratan pendaftaran adalah 26 Agustus 2017 pukul 16.00 WIB di kantor DPD PDIP Jateng.

Sekretaris DPD PDIP Jateng Bambang Kusriyanto menambahkan, pengambilan dan pengembalian formulir pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah dari PDIP ini tidak dipungut biaya.

“Kami menyatakan tidak bertanggung jawab terhadap komunikasi informal yang mengatasnamakan partai untuk meminta sumbangan dalam bentuk apapun kepada para pendaftar,” katanya.

Ant

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu