Jakarta, Aktual.com — Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Olly Dondokambey mengundurkan diri dari DPR. Langkah ini diambil menyusul proses pencalonan dirinya sebagai Gubernur Sulawesi Utara dalam Pilkada.

“Mengundurkan diri sebagai anggota DPR, sudah. Itu sesuai putusan MK. Tapi legal resminya kan belum ada Keppresnya,” kata Wakil Ketua F-PDIP Arif Wibowo saat dihubungi, Selasa (27/10).

Saat ini DPP PDI-P masih menggodok nama pengganti Olly.

“DPP juga sedang mendiskusikan tentang pimpinan fraksi pengganti Olly,” ujarnya.

Putusan MK yang dituangkan dalam PKPU no 12 memang mewajibkan anggota DPR untuk mundur dari DPR bila maju di Pilkada. Para wakil rakyat wajib menyampaikan keputusan pejabat berwenang tentang pemberhentian ke KPU paling lambat 60 hari sejak ditetapkan sebagai calon.

Di DPR sendiri, ada 10 anggota yang mencalonkan diri di Pilkada. Mereka berasal dari Demokrat 2 orang, PDIP 2 orang, PKB 2 orang, PKS 2 orang, Golkar 1 orang, dan PPP 1 orang.

Artikel ini ditulis oleh: