Makassar, Aktual.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, segera menerapkan pembayaran pajak secara online (e-Tax) usai lebaran tahun ini melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto mengatakan, saat ini alat e-Tax sedang dalam proses tender dan akan dipasang di restoran, hotel yang tersebar di Kota Makassar.

“Jadi ada sekitar 1000 lebih hotel dan restoran yang wajib memakai alat ini di kota Makassar,” kata Danny di Makassar, Rabu (24/6).

Danny menuturkan, model pembayaran pajak secara online diharapkan bisa berjalan efektif, dan meningkatkan pemasukan pajak bagi pendapatan kota Makassar.

“Dengan sistem ini, kita akan pantau secara langsungĀ  wajib pajak. Sehingga diharapkan tidak akan ada lagi yang mengelabui petugas pajak,” tutur Danny.

Danny mengungkapkan, pelaksanaan pembayaran pajak secara online tersebut untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Makassar.

Ia mencontohkan setiap restoran wajib membayarkan pajak atas makanan yang laku terjual ke pelanggan. Besaran pajak adalah 10 persen dari harga makanan.

“Usai lebaran penerapan e-Tax harus dipakai semua restoran. Itu sudah didesign yang tersambung keruang kontrol,” ucap Danny.

Artikel ini ditulis oleh: