Jakarta, Aktual.com – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendesak penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri berani untuk melakukan penahanan terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“MAKI kecewa dan sangat jengkel, dan mewarning penyidik Polda karena belum melakukan penahanan dan mewarning untuk melakukan penahanan,” kata Boyamin saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (7/12).
Keputusan ini dinilai mengecewakan masyarakat, terutama karena Firli Bahuri, yang seharusnya menjadi pilar penegakan hukum, diduga terlibat dalam praktik korupsi namun tidak ditahan.
“Ini masyarakat berdasarkan pemantauan di media sosial dan dari beberapa pembicaraan di grup dan komentar-komentar di media massa mainstream dari pembacanya, itu jelas-jelas mengatakan juga kecewa karena Firli Bahuri tidak ditahan,” katanya.
Ia mempertanyakan alasan penyidik yang tidak melakukan penahanan, menganggap hal tersebut telah merugikan rasa keadilan di masyarakat. Menurutnya, ketidakkooperatifan Firli dan pernyataan kontroversial dari penasihat hukumnya membuat opini publik terkait proses hukum ini semakin terdistorsi.
Boyamin menyoroti pernyataan Firli dan penasihat hukumnya yang berpotensi mempengaruhi saksi-saksi dan opini publik. Ia menegaskan bahwa penahanan Firli Bahuri menjadi krusial untuk mencegah upaya pengaruh terhadap saksi-saksi serta untuk menjaga integritas proses penyidikan.
Menurut Boyamin, ketidakkooperatifan Firli, yang terlihat dari sikapnya yang mencoba menghindari wartawan setelah pemeriksaan, menunjukkan bahwa Firli merasa memiliki keistimewaan di Bareskrim. Analisis Boyamin juga menyiratkan kemungkinan adanya tekanan terhadap penyidik untuk tidak menahan Firli, dengan alasan khawatir Firli akan mengungkap kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri.
Boyamin menegaskan bahwa penahanan Firli Bahuri diperlukan, terutama mengingat pasal yang dikenakan memiliki ancaman hukuman seumur hidup. Ia merujuk pada kasus Akil Mochtar yang, meskipun dijatuhi hukuman seumur hidup, tetap ditahan sejak awal. Hingga berita ini disampaikan, baik penyidik Polda Metro Jaya maupun Dittipidkor Bareskrim Polri belum memberikan tanggapan terkait alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap Firli Bahuri.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan