Semarang, Aktual.com — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak penyidik Polrestabes Semarang segera menahan Diah Ayu Kusumaningrum, tersangka kasus pembobolan dana kas daerah Kota Semarang senilai Rp21,7 miliar sebelum melimpahkan berkas perkara itu ke kejaksaan.
“Kami mengharapkan tersangka ditahan dulu oleh penyidik kepolisian sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Semarang, Minggu (22/5).
Menurut dia, hal itu dilakukan untuk mengantisipasi jangan sampai tersangka justru melarikan diri.
Ia menuturkan tersangka bisa saja tidak datang saat pemanggilan berkaitan dengan pelimpahan berkas dan tersangka ke kejaksaan.
“Agar memudahkan pelimpahan, sebaiknya segera ditahan,” katanya.
Sebelumnya, Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Burhanudin mengaku berkas perkara pembobolan dana kas daerah Kota Semarang senilai Rp21,7 miliar telah dinyatakan lengkap kejaksaan negeri setempat.
“Sudah P-21 dari kejaksaan,” kata Burhanudin.
Selanjutnya, kata dia, penyidik akan menyiapkan pelimpahan berkas perkara bersama dengan tersangkanya, Diah Ayu Kusumaningrum serta barang bukti.
Sebelum diserahkan ke kejaksaan, penyidik Polrestabes Semarang berencana untuk menahan tersangka kasus tersebut terlebih dahulu.
“Nanti kami tahan dulu sebelum dilimpahkan,” katanya.
Polrestabes Semarang sendiri telah menetapkan mantan pegawai Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Diah Ayu Kusumaningrum, dalam kasus pembobolan dana kas daerah. Diah sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2015.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah sudah menyatakan kerugian sekitar Rp21,7 miliar dalam perkara tersebut.
Hingga saat ini, Diah Ayu tidak ditahan oleh kepolisian selama proses penyidikan.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan