Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman memberi keterangan ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (5/11/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri

Jakarta, aktual.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan kritik tajam terhadap kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang berencana memblokir rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan. MAKI menilai langkah tersebut bertentangan dengan hukum yang berlaku.

“Kebijakan atau kemauan tersebut jelas sangat salah karena pemblokiran itu terkait dengan tindak pidana, misalnya dugaan pencucian uang dari hasil-hasil kejahatan. Nah kalau misalnya nganggur 3 bulan diblokir itu namanya betul-betul melanggar hukum. Kenapa? Ya mestinya kan diteliti, kalau memang itu pencucian uang baru diblokir, bukan kemudian diblokir terus orang ngurus gitu,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).

Boyamin menyoroti bahwa banyak masyarakat menyimpan dana dalam rekening anak-anak atau orang tua untuk keperluan jangka panjang, seperti menabung sejak dini. Ia menilai akan sangat berlebihan jika rekening-rekening tersebut turut diblokir.

“Saya akan melihat nanti kalau rekening anak-anak saya yang tabungan sejak SD sampai sekarang nggak pernah diotak-atik terus diblokir, pasti saya gugat dengan gugatan praperadilan, sampai sejauh mana PPATK akan berani. Saya ingin menguji, karena anak-anak saya punya tabungan itu sejak SD, itu nggak pernah diotak-atik, nggak pernah diambil,” ucapnya.

Lebih lanjut, Boyamin menyindir sikap PPATK yang dinilainya tidak tegas terhadap rekening-rekening mencurigakan milik para pejabat. Menurutnya, ada rekening berjumlah fantastis yang tidak jelas asal-usulnya namun tidak tersentuh oleh tindakan hukum.

“Bahkan dari pejabat-pejabat kita banyak yang punya rekening ratusan miliar yang tidak jelas juntrungannya, padahal itu yang seharusnya dikejar dan dirampas oleh negara. Tapi PPATK ketika penegak hukum diam aja, tidak ditindaklanjuti ya tidak blokir, nggak ada cerita blokir,” ujar Boyamin.

Ia juga menilai bahwa jika kebijakan ini diberlakukan terhadap rakyat kecil yang hanya ingin menabung, maka hal itu merupakan bentuk ketidakadilan yang melanggar hak asasi manusia.

“Lah rekening yang nganggur-nganggur punya rakyat kecil yang pengen nabung malah mau diblokir, itu kan keterlaluan namanya. Jadi ini melanggar HAM,” imbuhnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain