Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman memperlihatkan surat usai melaporkan Wakil Ketua DPR Fadli Zon ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (13/9). MAKI melaporkan Pimpinan Fadli Zon kepada MKD karena diduga melanggar kode etik dalam bentuk mengirim surat kepada KPK berisi permintaan penundaan pemeriksaan Setya Novanto dalam perkara dugaan korupsi e-KTP. Aktual/Tino Oktaviano

Artikel ini ditulis oleh: