Jakarta, Aktual.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Ir. H. WWH, MP selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur ke Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pelaporan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi, terkait pemberian RKAB Tahun 2019 kepada PT BEP yang telah diputus pailit, sebanyak 2.873.560 metric ton (MT).
Berdasarkan ketentuan Pasal 119 huruf c Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara seharusnya Kadis ESDM merekomendasikan kepada Gubernur Kaltim untuk mencabut IUP OP PT. BEP karena telah dinyatakan pailit.
“Terlebih lagi penyebab PT. BEP diputus pailit bukan lantaran terjadi krisis ekonomi atau keadaan kahar. Tetapi karena tindakan kriminal yang berulang kali dilakukan pemilik 98% saham PT. BEP bernama HBK, ” ujar Boyamin Saiman, SH, Koordinator MAKI usai menyerahkan laporan di Gedung Bundar, Jampidsus, Kejagung, Rabu (7/2).
Menurutnya, terkait kasus pailit tersebut, PT. BEP tidak layak mendapatkan perlindungan hukum dan kearifan. Ir. H. WWH, MP selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur wajib melaksanakan diskresinya dengan berpandangan going concern sebagai langkah yang merugikan negara.
“Oleh karenanya, IUP OP PT. BEP harus dicabut, dengan memakai ketentuan pasal 119 huruf c UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara, tanpa perlu harus melalui Renvoi Prosedur. Namun ternyata kewenangan itu tidak dipergunakan” ujar Boyamin.
Ditambahkannya lagi, tugas dan tanggung jawabnya sebagai Kadis dipandang telah menyalahgunakan wewenang, tidak melakukan kehati-hatian dalam menjalankan tugasnya dalam hal menyetujui pemberian RKAB Tahun 2019 kepada PT. BEP sebanyak 2.873.560 MT.
“Meskipun pemegang 98% sahamnya masih meringkuk dalam tahanan, namun PT. BEP berturut-turut tetap mendapatkan RKAB. Tahun 2020 sebanyak 525.607 MT, tahun 2021 sebanyak 2.949.629 MT,” paparnya.
Boyamin melanjutkan, pada tahun 2022 alih-alih mencabut IUP OP, Dirjen Minerba malah memberikan persetujuan RKAB kepada PT. BEP sebanyak 2.997.086 MT.
“Menteri ESDM dan Dirjen Minerba seperti menutup mata adanya fakta tindakan kriminal yang berulang kali dilakukan pemilik PT. BEP,” tegasnya.
Menurut Boyamin, pemberian RKAB sebanyak itu sama halnya dengan negara memberikan sarana dan kesempatan yang lebih luas kepada pemilik perusahaan untuk melanjutkan praktek kriminalnya.
“Penyidik pada Jampidus Kejagung harus mengusut adanya “udang dibalik batu” dibalik sikap murah hati nya pihak pejabat Minerba kepada PT. BEP,” sambung dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano

















