Hakim tunggal Efendi Muhtar dalam amar putusannya, menyebutkan menolak eksepsi termohon (KPK) untuk seluruhnya.
“Mengabulkan Permohonan Praperadilan pemohon untuk sebagian,” kata Boyamin mengutip pernyataan hakim tunggal perkara itu.
Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk.
Dan melanjutkannya dengan pendakwaan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atau melimpahkannya kepada Kepolisian atau Kejaksaan untuk melakukan penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, katanya.
“Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya dan membebankan biaya perkara kepada termohon sebesar nihil,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid