“Banyak sekali kami menerima laporan demikian,” tandasnya.
Sebelumnya, PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO), perusahaan pertambangan dan pabrik pengolahan (smelter) biji besi di Pulau Sebuku, Kalimantan Selatan menolak uang jaminan Rp51 miliar yang diminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
“Permintaan uang jaminan itu terkait rehabilitasi lahan daerah aliran sungai (DAS),” kata Dirut SILO, Mayjen TNI (Purn) Soenarko.
Menurut dia, permintaan uang jaminan tersebut tidak memiliki dasar hukum. Sehingga, pihaknya tidak mau memenuhi permintaan tersebut.
“Jelas saja kami tolak permintaan uang jaminan tersebut karena tidak ada dasar hukumnya. Uang Rp51 miliar tidak sedikit,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid