Jakarta, aktual.com – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai perkembangan penanganan dugaan aliran dana dalam perkara yang menyeret nama Satori dan Rajiv masih menunggu pembuktian di persidangan. Ia menyebut proses penyelidikan yang dilakukan KPK kemungkinan terkendala pada aspek pembuktian, meski beberapa pihak sudah diperiksa.
“Ya KPK mungkin terkendala proses pembuktian, tapi sebenarnya Rajiv juga sudah diperiksa,” ujar dia, ketika dihubungi, Selasa (2/12/2025).
Boyamin mengatakan dugaan penyerahan uang antara Satori dan Rajiv tetap harus ditelusuri lebih jauh. Ia menduga pola penyerahannya bisa saja dilakukan secara tunai sehingga pembuktiannya menjadi lebih sulit.
“Kalau memang ada penyerahan uang dari Satori ke Rajiv bisa jadi tunai, dan itu kan susah pembuktiannya,” ucapnya.
Namun ia menegaskan bahwa semua fakta tetap harus menunggu proses persidangan agar terang benderang. Ia menyampaikan keyakinannya terhadap keterangan Satori kepada penyidik KPK. Menurut Boyamin, posisi Satori yang kehilangan uang membuatnya tidak memiliki alasan untuk memberikan keterangan palsu.
“Saya yakin Satori itu tidak bohong karena posisinya dia kehilangan uang. Apa gunanya memfitnah orang,” kata Boyamin.
Ia menambahkan bahwa status tersangka justru membuat Satori berkepentingan membuka semua hal terkait aliran dana tersebut, baik untuk meringankan uang pengganti maupun untuk mendapatkan penilaian kooperatif sebagai justice collaborator. Boyamin juga menilai pentingnya membuka praktik-praktik perantara kasus yang menawarkan kemampuan menutup perkara dengan meminta sejumlah uang.
“Bagus juga membuka dugaan orang-orang yang menawarkan diri jadi makelar kasus,” ujar dia.
Ia menekankan bahwa benar atau tidaknya dugaan yang mengarah kepada Rajiv tetap berada dalam ranah pembuktian KPK. “Apakah Rajiv itu terbukti atau tidak ya kita serahkan kepada KPK, dan praduga tak bersalah,” katanya.
Boyamin menyebut Rajiv pun berhak membantah dan hal itu akan teruji dalam proses hukum. Namun, Boyamin juga mendorong KPK membawa perkara ini ke persidangan agar seluruh kesaksian dapat diuji secara terbuka.
“Supaya terbuka semua apa kesaksiannya Rajiv, apa keterangannya Satori,” ucap Boyamin.
Ia menambahkan bahwa bila dugaan tersebut memiliki penguat di persidangan namun tidak diproses lebih jauh oleh KPK, maka pihaknya tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum. “Kalau ada bukti-bukti yang kuat di persidangan dan tidak diproses KPK ya kita gugat ke praperadilan,” ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















