Jakarta, aktual.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) merekomendasikan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perampasan Aset. MAKI menilai bahwa DPR tidak mungkin menyetujui RUU Perampasan Aset dalam periode saat ini.
“Pak Jokowi jangan berharap DPR akan mengesahkan RUU Perampasan Aset pada periode ini,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan, Selasa (12/12).
“Satu-satunya cara adalah menjadikannya perppu,” sambungnya.
Boyamin menyatakan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) bukanlah hal baru bagi Presiden Joko Widodo. Dia menunjukkan bahwa Jokowi setidaknya pernah menerbitkan Perppu terkait COVID-19 dan Omnibus Law Ciptaker.
“Ini kesempatan emas sekarang ini,” ucap Boyamin.
Dia menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) harus mendapat persetujuan atau penolakan dari DPR dalam waktu tidak lebih dari 3 bulan. Menurutnya, DPR akan menghadapi kesulitan untuk menolak karena hal tersebut dapat memiliki dampak negatif terhadap citra anggota DPR menjelang pemilu.
“Kalau anggota DPR yang terpilih nanti akan malu bila tidak menyetujui. Bagi anggota DPR yang tidak terpilih, maka juga akan menyetujui karena tidak ada lagi bebas,” ucap Boyamin.
“Nah. Maka ini harus dijelaskan jenis kelaminnya DPR, setuju atau tidak terhadap RUU Perampasan Aset,” sambungnya.
Sebelumnya, Jokowi berpendapat bahwa Undang-Undang Perampasan Aset memiliki potensi untuk menciptakan efek jera bagi para pelaku korupsi.
“Mengenai penguatan regulasi di level UU, ini juga diperlukan, apa? Menurut saya, UU Perampasan Aset Tindak Pidana ini penting segera diselesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan bisa memberikan efek jera,” kata Jokowi dalam acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 yang diselenggarakan KPK di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (12/12).
Jokowi berharap bahwa pemerintah dan DPR terus mengembangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sehingga, menurutnya, RUU tersebut dapat segera diundangkan. Selain RUU Perampasan Aset, Jokowi juga mendorong pengembangan Undang-Undang (UU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Tujuannya adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam transaksi perbankan.
“Saya harap pemerintah dan DPR bisa segera membahas, dan menyelesaikan UU Perampasan Aset Tindak Pidana ini,” ucapnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain