Palembang, Aktual.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) menduga Telah Terjadinya Pelanggaran aturan perudangan Terkait Peraturan Daerah (perda) BUMD Perusahaan Daerah PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J).
Menurut Deputy MAKI Sumsel Ir. Feri Kurniawan dalam keteranganya Pada Sabtu (12/6), perlu di adakannya audit forensik oleh Aparat Penegak Hukum terkait dengan Laporan Keuangan perusahaan dan dugaan pelanggaran undang – undang Perseroan Terbatas.
“SP2J yang mencakup banyak bidang usaha membagikan deviden setiap tahun sebesar kurang lebih Rp. 100 juta namun menerima penyertaan modal yang diduga lebih dari Rp 20 milyar per tahun”, ucap Deputy MAKI Sumsel Feri Kurniawan
“Harusnya Wali kota Palembang merubah Perda tentang PT SP2J karena diduga bertentangan dengan undang – undang Perseroan Terbatas dimana perusahaan yg mendapatkan laba profit negative tidak boleh membagikan deviden saham”, ucap Deputy MAKI Sumsel itu.
“Konyol dan lucu kalau tambahan modal Rp. 20 milyar per tahun di kembalikan berupa deviden saham sebesar Rp. 100 juta”, kata Feri dengan tersenyum simpul.
“Harnojoyo (walikota palembang) harusnya mengevaluasi kinerja Direksi PT SP2J yang belum bekerja profesional dan belum mampu menjadikan SP2J perusahaan yg sehat serta menguntungkan”, imbuh Feri kembali.
“BRT Transmusi merugi setiap tahun dan mendapatkan subsidi puluhan milyar namun tidak di pisahkan menjadi unit usaha sendiri agar dana penyertaan modal dapat di pertanggung jawabkan termasuk penghasilan yang di dapatkan” ujar Deputy MAKI Sumsel.
“Pembayaran gaji, PT SP2J mengeluarkan dana yang fantastis terlebih untuk Direksi yang memperoleh penghasilan diduga mencapai Rp1 Miliar pertahun dan katanya mendapat tambahan tunjangan bahan bakar Rp 145 juta, tunjangan komunikasi Rp 94 juta, tunjangan cuti besar Rp 144 juta, tunjangan perumahan Rp 417 juta, tunjangan pengabdian Rp 427 juta, kalau katanya ini benar maka wajib bagi Wako Palembang menghentikan operasional SP2J agar tidak menjadi benalu bagi Pemkot Palembang”, kata Feri Deputy MAKI dengan nada gusar.
“Beban biaya yang dikeluarkan Pemkot Palembang untuk gaji direksi PT SP2J, tidak sepadan dengan hasil kerja direksi dan perlu di catat oleh Wako Palembang terkait Perda SP2J yang berpotensi tindak pidana korupsi untuk segera di revisi”, kembali Deputy MAKI berucap dengan nada gusar.
“Jangan sampai terjadi manipulatif laporan keuangan dan kekonyolan Direksi SP2J membagikan deviden saham tanpa dasar hukum karena selaku anggota masyarakat, dan mewakili MAKI Sumsel saya merasa sangat di bodohi”, pungkas Deputy MAKI Sumsel.
Artikel ini ditulis oleh:
Apriansyah