Jakarta, aktual.com – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman akan menghadiri panggilan klarifikasi dari Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MAKI akan menjalani proses pemeriksaan sebagai pihak yang melaporkan terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Filri Bahuri.

“Hari ini saya memenuhi undangan klarifikasi dari Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Pak Firli, terkait Pak SYL yang diduga ada penerimaan atau pemerasan atau apapun lah atau setidaknya bertemu dengan pihak berperkara,” ujar Boyamin di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/12).

“Terus yang kedua adalah terkait rumah sewa Jalan Kertanegara No 46, itu saya laporkan 2, bergaya hidup mewah,” tambahnya.

Boyamin membawa sejumlah foto yang menunjukkan hubungan dekat antara Filri dengan Alex Tirta. Selain itu, dia juga membawa beberapa foto lainnya agar dapat diselidiki lebih lanjut oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Di sini juga ada beberapa foto yang lain, kalau bisa didalami apa hubungannya. Karena di sini juga ada beberapa foto yang lain. Kalau bisa didalami ini lebih baik, dan ini sebenarnya juga sudah saya serahkan ke penyidik polda,” ucapnya.

Boyamin berharap bahwa proses penanganan laporannya di Dewan Pengawas (Dewas) KPK dapat berjalan dengan cepat. Dia yakin bahwa Dewas KPK sedang melakukan tugasnya dengan sungguh-sungguh.

“Dan rangkaian-rangkaian itulah yang mudah-mudahan sebenernya saya berharap Dewas ini lebih cepat dari proses yang pidana. Karena etik itu cepat aja. Ini kan saya diundang berarti mereka serius, dan mudah-mudahan bisa lebih cepat,” ujarnya.

MAKI sebelumnya telah mengajukan laporan mengenai dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh Firli Bahuri kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan tersebut terkait dengan pembayaran sewa rumah rehat Firli sebesar Rp 650 juta per tahun, yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).

“Sudah (diterima) dan dalam proses tindak lanjut juga,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Selasa (21/11).

Haris menyatakan bahwa Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah melakukan klarifikasi terhadap Firli terkait laporan dari MAKI. Namun, ia belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan tersebut.

“Semua pengaduan terkait FB (Firli Bahuri) kita satukan, jadi sudah sekalian diklarifikasi juga kemarin,” ujarnya.

Firli saat ini sedang menjalani masa penonaktifan dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Penonaktifan tersebut diberlakukan setelah Firli menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain