Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo didampingi Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Laode M Syarif, Juru Bicara KPK Febri Diansyah serta Penasihat KPK Budi Santoso, Tsani Annafari, dan Sarwono Sutikno, saat menggelar konferensi pers Kinerja KPK tahun 2017 di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (27/12/2017). KPK berhasil menyelamatkan Rp 2,67 triliun uang negara dari upaya pencegahan. Salah satunya berasal dari laporan gratifikasi yang berhasil menambah pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 114 miliar. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Mayarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah mendaftarkan gugatan praperadilan melawan KPK atas berhentinya kasus korupsi Bank Century yang telah merugikan negara Rp8 trilun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/12).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman, dalam siaran persnya menyebutkan bahwa pendaftaran telah diterima oleh Panitera PN Jakarta Pusat dan diregister nomor perkara 12/PID.PRAP/2017/PN.JKT.PST.

Boyamin mengungkapkan kasus korupsi Century telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap terdakwa Budi Mulya yang telah diputus bersalah dan dipenjara 10 tahun.

Boyamin menyebutkan dalam putusan kasus Bank Century ini, Budi Mulya didakwa bersama-sama Boediono dan kawan-kawan. Dia mengungkapkan bahwa dalam fakta hukum pertimbangan hakim perbuatan Budi Mulya dilakukan bersama-sama Boediono dan kawan-kawan dan isi putusannya Budi Mulya dinyatakan bersalah bersama-sama melakukan korupsi dan dihukum 10 tahun penjara.

Pertimbangan putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 861 K/Pid.Sus/2015 pada halaman 826 yang menvonis Budi Mulya penjara 15 tahun.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara