Pertimbangan kasasi ini menyebutkan Budi Mulya selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama, Robert Tantular dan Raden Pardede, telah merugikan keuangan negara dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) sebesar Rp689,394 miliar dan dalam proses penetapan Bank Century, Tbk, sebagai Bank gagal berdampak Sistemik sebesar Rp6,762 triliun.
Boyamin mengatakan bahwa hingga saat ini KPK belum pernah menindaklanjuti putusan Kasasi Mahkamah Agung tersebut dengan cara menetapkan tersangka orang-orang yang diduga terlibat. “MAKI yakin kasus Century telah dihentikan KPK dan sudah seharusnya KPK digugat praperadilan untuk memaksa KPK melanjutkan kasus Century,” katanya.
Boyamin mengungkapkan bahwa MAKI telah tiga kali mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK karena lambannya kasus korupsi Century dan akan selalu menggugat KPK jika kasus korupsi Century tuntas dalam bentuk menyeret semua pihak yang terlibat.
Ant
(Wisnu)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara