Jakarta, aktual.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) merasa senang dengan penunjukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. MAKI berpendapat bahwa penetapan status tersangka tersebut memberikan pencerahan terhadap penanganan kasus yang sebelumnya ditangani oleh Polda Metro Jaya.
“MAKI menyambut gembira atas penetapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan gratifikasi atau bertemu pihak-pihak terkait oleh pimpinan KPK yang akhirnya ditetapkan adalah tersangka dan berdasarkan pemberitaan teman-teman tersangkanya adalah Pak Firli Bahuri,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Kamis (23/11).
Boyamin menyatakan bahwa penunjukan Firli sebagai tersangka tidak berarti penyelesaian dari tugas penyidik Polda Metro Jaya. Ia mengharapkan agar berkas kasus tersebut segera diserahkan kepada pihak kejaksaan.
“Langkah berikutnya penyidik Polda segera cepat diberkas dan kemudian diserahkan jaksa dan jaksa menyidangkan ke pengadilan agar semakin terang perkara ini,” ujar Boyamin.
Di samping itu, Boyamin menganggap bahwa penunjukan sebagai tersangka harus mengakibatkan nonaktifnya Firli dari jabatannya di KPK. Pada hari ini, Firli Bahuri diminta untuk tidak terlibat dalam operasional lembaga KPK.
“Berdasarkan UU KPK, Pak Firli harus nonaktif. Jadi mulai besok sudah nonaktif tidak bisa masuk lagi ke kantor KPK, tidak lagi menjadi pimpinan KPK,” katanya.
Dari sudut pandang lain, Boyamin menyatakan bahwa penghentian sementara Firli Bahuri seharusnya memberikan harapan baru bagi KPK. Lembaga pemberantasan korupsi dianggap telah melepaskan diri dari individu yang selama ini dianggap sebagai beban bagi lembaga tersebut.
“Kalau sudah nonaktif otomatis menghilangkan beban dari KPK otu sendiri. Jadi langkah penyidik Polda Metro membantu KPK, membantu negara supaya pemberantasan korupsi lebih baik,” tutur Boyamin.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain