Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi temuan data terbaru Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman bahwa suap penyaluran dana bantuan sosial Covid-19 se-Jabodetabek yang dipotong Menteri Sosial RI nonaktif, Juliari P. Batubara sebesar Rp33 ribu per paket bansos.
“Seluruh data dan informasi terkait pengadaan bansos tersebut tentu akan didalami dan digali dari keterangan para saksi yang akan dihadirkan dalam proses penyidikan itu,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (11/12).
Sebelumnya, Boyamin menduga, nilai yang dikorupsi para tersangka lebih dari Rp10 ribu per paket. Bahkan nilainya dapat mencapai Rp 33 ribu per paketnya.
“Kalau berapa kira-kira gambarannya per paket yang dikorup, dugaannya dari hitung-hitunganku adalah Rp28 ribu ditambah Rp5 ribu adalah Rp33 ribu,” kata Boyamin, Kamis (10/12).
Boyamin menjelaskan, bansos yang disalurkan Kemsos kepada masyarakat Jabodetabek senilai Rp300 ribu per paket.
Nilai itu belum termasuk distribusi dan goody bag. Dengan demikian, rekanan Kemsos untuk pengadaan mendapat anggaran Rp 270 ribu per paket.
Namun, berdasarkan penelusurannya dengan membandingkan harga di pasaran, nilainya tak lebih dari Rp188 ribu per paket.
“Jadi anggaran kan Rp300 ribu terus dipotong Rp15 ribu untuk transport, Rp15 ribu untuk goody bag. Jadi seakan-akan pemborong mendapatkan Rp 270 ribu. Kalau berdasarkan barang yang ada di lapangan yang diterima masyarakat senilai Rp188 ribu. Jadi artinya dugaan yang dikorupsi adalah Rp 82 ribu,” jelas Boyamin.
Dari nilai itu, Boyamin mengakui pemenang tender diperbolehkan mengambil keuntungan dengan batas maksimal 20 persen. Dengan demikian, pemenang tender memperoleh keuntungan maksimal Rp54 rihu berdasarkan perhitungan 20 persen dari Rp270 ribu.
“Dari selisih tadi, Rp82 ribu dikurangi Rp54 ribu, jadi kira-kira yang dikorup adalah per paket Rp28, itu untuk barang ya. Dan untuk goody bag juga ada sekitar Rp5 ribu yang dikorup. Karena goody bag itu anggap saja harganya Rp10 ribu dari Rp15 ribu Jadi Rp28 ribu ditambah Rp5 ribu sekitar Rp33 ribu,” jelas Boyamin.
Untuk itu, Boyamin menduga terdapat pihak lain yang turut kecipratan kasus ini. Hal ini lantaran, terdapat selisih Rp23 ribu, jika Juliari dan dua pejabat Kemsos memang hanya mengutip Rp10 ribu per paket.
“Berarti Rp23 ribu tadi bisa saja untuk bancakan, ada yang ke pejabat, ada yang ke pemborong sendiri. Jadi pemborong mengambil untungnya lebih dari 20 persen. Karena apa? Selain dugaan untuk bancakan antara pemborong dan pejabat senilai Rp23 ribu tadi, karena udah dipotong untuk Mensos Rp10 ribu,” paparnya.(RRI)
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i