Jakarta, Aktual.co — Petugas Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, menindak 1.062 pelanggar lalu lintas yang terjaring dalam razia pada malam Tahun Baru 2015.
“Ribuan kendaraan sepeda motor itu terjaring dalam razia yang digelar oleh Polres Jember dibantu TNI pada malam tahun baru,” kata Kapolres Jember AKBP Sabilul Alif dalam jumpa pers di Satlantas Polres Jember, Jumat (2/1).
Razia tersebut dilaksanakan pada Rabu (31/12) malam pukul 19.00 WIB hingga Kamis (1/1) pukul 05.00 yang digelar di empat titik masuk menuju alun-alun Jember yang menjadi kawasan “Car Free Night” pada pergantian malam Tahun Baru 2015.
Kegiatan tersebut didukung penuh oleh polsek jajaran yang ikut melaksanakan razia di wilayahnya masing-masing dengan target sasaran tidak hanya kendaraan bermotor, melainkan senjata api, senjata tajam, bahan peledak, minuman keras, narkoba, dan barang-barang yang berbahaya lainnya.
“Dari total 1.062 kendaraan yang ditindak, polisi mengamankan sebanyak 604 unit sepeda motor dan dua unit kendaraan roda empat,” tuturnya.
Sedangkan sisanya merupakan pelanggaran lalu lintas karena pengendara tidak melengkapi surat izin mengemudi (SIM) sebanyak 24 pelanggar, dan sebanyak 432 pelanggaran surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Seluruh kendaraan roda dua dan roda empat hasil razia diamankan di Kantor Satlantas Polres Jember, Jalan Letjen Panjaitan, Kecamatan Sumbersari.
“Banyaknya sepeda motor dengan knalpot brong yang terjaring razia mengindikasikan kepatuhan dan ketaatan, serta kesadaran masyarakat Jember terhadap tertib lalu lintas sangat rendah,” paparnya.
Ia menjelaskan kendaraan tersebut akan dikeluarkan, apabila sudah memenuhi standarisasi dan mereka yang masih belum memiliki SIM atau pengendara dibawah umur, maka orang tuanya yang harus mengambil kendaraan tersebut di Satlantas Polres Jember.
“Mereka juga harus menandatangani surat pernyataan untuk mengembalikan sepeda motor sesuai dengan standarnya dan tidak lagi menggunakan knalpot brong atau spesifikasi teknis lainnya yang tidak standar,” ungkapnya.
Ia mengatakan para pelanggar lalu lintas tersebut juga diminta menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dan kendaraan yang tidak layak tidak akan dikembalikan kepada pemiliknya karena membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lain.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby