Malang, Aktual.co — Tingginya pajak hiburan di Kota Malang ternyata memiliki dua sisi yang sangat berkaitan. Selain menambah peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) juga meminimalisir adanya tempat hiburan baru yang selama ini berkembang pesat, seperti karaoke dan diskotik.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Abdul Hakim, mengatakan, porsi pajak untuk dua jenis hiburan itu diterapkan sebesar 35 persen. Angka itu jauh bila dibandingkan dengan besaran pajak hiburan di Surabaya sebesar 50 persen.
“Kita studi banding, artinya angka 35 persen pajak hiburan itu sudah sesuai dengan perhitungan kami,” kata Abdul Hakim saat ditemui di kantor DPRD Kota Malang, Selasa (24/3) di Malang, Jawa Timur
Dikatakannya, naiknya porsi presentase pajak ini, dewan berharap target Rp 270 penerimaan pajak bisa tercapai. “Selain peningkatan PAD, kami juga berharap tidak ada lagi tempat hiburan baru,” tegasnya.
Alasannya, citra Malang sebagai Kota Pendidikan dan visi Malang Bermartabat, adalah alasan adalah hal lain yang tidak dipisahkan. Sebab, semakin banyaknya tempat hiburan, maka, dikhawatirkan banyak pula hal-hal negatif yang berkembang di masyarakat.
Data di Kota Malang, jumlah tempat karaoke hampir 35 tempat, dimana jumlah itu sama dengan tempat diskotik. Keduanya disebut selama ini mengalami kenaikan jumlah dari tahun sebelumnya.

Artikel ini ditulis oleh: