Malang, Jawa Timur, 29/4 (ANTARA) – Wilayah Malang Raya yakni Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, sepakat untuk mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam upaya menekan penyebaran virus Corona atau COVID-19.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur Benny Sampirwanto mengatakan rapat bersama tiga kepala daerah Malang Raya tersebut untuk menyamakan persepsi masing-masing daerah terkait penerapan PSBB.

“Rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, kemudian nanti akan ada rapat susulan tiga kepala daerah bersama Gubernur Jawa Timur dan Forpimda Provinsi,” kata Benny di Kota Malang, Selasa (28/4) malam.

Kesepakatan tiga kepala dearah tersebut merupakan hasil rapat bersama perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur yang difasilitasi oleh Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan III Provinsi Jawa Timur di Malang (Bakorwil).

Benny menambahkan, dalam rapat susulan tersebut, nantinya akan dilakukan presentasi dari masing-masing kepala daerah. Kemudian, data-data tersebut akan dievaluasi oleh Forpimda Provinsi Jawa Timur, untuk sinkronisasi peraturan.

Benny menjelaskan, penerapan PSBB harus memenuhi beberapa kriteria seperti adanya peningkatan jumlah kasus, penyebaran kasus menurut waktu, adanya kejadian transmisi lokal, serta kesiapan daerah dalam beberapa aspek antara lain ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasional jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.

“Kalau itu nilainya sudah delapan, maka PSBB. Kalau masih nilainya 6-7 itu bisa diberlakukan PSBB atau tidak,” kata Benny.

Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan bahwa tiga kepala daerah di wilayah Malang Raya menyetujui untuk mengajukan penerapan PSBB dengan pertimbangan adanya peningkatan kasus positif COVID-19 termasuk jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

“Tiga kepala daerah menyepakati pengajuan PSBB, mempertimbangkan peningkatan kasus, tidak hanya positif COVID-19, namun juga terkait penambahan Pasien dalam Pengawasan (PDP),” katanya.

Bupati Malang M Sanusi menambahkan bahwa pihaknya menyatakan siap untuk pelaksanaan PSBB dalam upaya untuk menekan penyebaran virus yang pertama kali merebak di Wuhan, China tersebut.

“Kabupaten Malang akan sama dengan Kota Malang, dan Kota Batu. Semuanya siap untuk itu (PSBB),” ujar Sanusi.

Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko mengatakan bahwa pihaknya mendukung langkah penerapan PSBB bersama Kota Malang, dan Kabupaten Malang, meskipun saat ini baru ada tiga kasus positif COVID-19 di Kota Apel tersebut.

“Ketika Kabupaten Malang dan Kota Malang sudah dianggap punya keharusan untuk PSBB, Kota Batu harus mendukung,” ujar Dewanti.

Hasil rapat tiga kepala daerah yang menyepakati pengajuan PSBB tersebut, akan dikirimkan ke Gubernur Jawa timur oleh Bakorwil III Malang. Kemudian, apabila Gubernur Jatim menyetujui, usulan tersebut akan diteruskan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Sebagai catatan, pada awal April 2020, ketiga kepala daerah di Malang Raya telah melakukan pertemuan serupa. Namun, saat itu, akhirnya hanya Kota Malang yang mengajukan PSBB ke Kementerian Kesehatan melalui Gubernur Jawa Timur.

Permintaan Pemerintah Kota Malang terkait PSBB, saat itu belum disetujui karena penerapan PSBB sebaiknya diajukan dalam kesatuan wilayah Malang Raya.

Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Jawa Timur, di wilayah Malang Raya terdapat 47 kasus positif COVID-19.

Dari total kasus tersebut, sebanyak 16 orang dinyatakan telah sembuh, yang terbagi dari Kota Malang delapan pasien sembuh, Kabupaten Malang tujuh pasien sembuh, dan Kota Batu satu pasien sembuh.

Data lainnya, di wilayah Kota Malang terdapat terdapat 163 orang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Kota Batu 22 PDP, dan Kabupaten Malang 152 orang berstatus PDP.

 

Antara

Artikel ini ditulis oleh:

As'ad Syamsul Abidin