Keberadaan pemukiman masyarakat di pinggir kali Angke, Muara Angke, Jakarta Utara memberikan warna tersendiri. Masyarakat yang rata-rata adalah warga pendatang ini telah lama tinggal di sepanjang pinggir sungai lengkap dengan perahunya yang bersandar seusai melintas ke muara terakhir dari sungai Ciliwung ini.

Pekanbaru, Aktual.com- Otoritas Malaysia akhirnya membesakan 19 nelayan tradisional asal Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau yang ditangkap sejak 23 Juni lalu.

“Dengan pendekatan persuasif, penyidik (Kepolisian) Malaysia membebaskan nelayan kita dan tidak ada tuntutan setelahnya,” kata Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau Tien Mastina kepada wartawan, di Pekanbaru, Jumat malam (1/7).

Pendekatan atau negosiasi sejak 27 Juni 2016 melibatkan Bupati Rokan Hilir dan perwakilan Komisi B DPRD Riau. Selanjutnya, pertemuan intens kedua negara bertetangga tersebut dilakukan di KBRI di Banting, Selangor, lokasi penahanan ke-19 nelayan tersebut.

Dia menjelaskan, negosiator yang melibatkan segenap unsur pemerintahan pusat dan daerah berhasil meyakinkan bahwa nelayan tradisional itu tidak berniat buruk.

Mereka hanyalah nelayan biasa yang menggunakan tiga kapal kayu untuk mencari ikan di Selat Malaka.

“Ketidaktahuan mengenai perbatasan melaut menyebabkan ditangkap,” katanya saat ditanyakan pertimbangan pemerintah negeri jiran itu melepaskan nelayan tersebut.

Pemulangan dilakukan pada Jumat (1/7) dengan pengawalan Kapal Malaysia hingga ke perbatasa.

Dia mengatakan, selama ditahan di Malaysia, para nelayan mendapat perlakuan baik. Sementara itu, dengan dilepaskannya nelayan tersebut, ia mengaku sangat bersyukur karena bertepatan momen sebelum Idul Fitri 1437 Hijriah.

Dari peristiwa itu, dia mengaku, pemerintah banyak mendapatkan pelajaran penting. Di antaranya harus lebih mengayomi nelayan tradisional terkait batas teritorial antarnegara.

Selanjutnya, ia akan terus melakukan sosialisasi ke nelayan untuk menghindari peristiwa serupa.

Sebelumnya, tiga kapal tradisional yang bahkan tidak memiliki nama pada lambung kapal tersebut diamankan Polisi Malaysia karena melanggar batas wilayah hingga 10 mil dari daratan Malaysia.

Kapal pertama yang dinakhodai Usman (32) dengan enam orang ABK. Keenam ABK tersebut adalah Misran, Atan Keong, Dodi, Ismail, Roni dan Alan Sera. Selanjutnya pada kapal kedua yang dinakhodai Ruji (28) dilengkapi dengan enam ABK. Keenamnya adalah Ridho, Abdul, Junaidi, Irus, Hendra dan Dedi. Sementara kapal ketiga GT 4 bernomor lambung 1192 dinakhodai Danter Sirega. Di dalam kapal tersebut terdapat empat ABK yakni Tagor Malau, Dedi Simanjuntak, Rio Panggabean dan seorang lagi yang belum diketahui namanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara